Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang suami yang melaknat isterinya? Apakah jatuh talak/cerai kepada istrinya karena laknat tersebut? Jawaban: Laknat suami dan isteri adalah hal yang munkar. Hukumnya tidak boleh, bahkan
Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin? Bagaimana bila suaminya adalah seorang yang pelit dalam memberikan nafkah? Bolehkah mengambil darinya harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan