Menuliskan Basmalah Dalam Kartu Undangan

Pertanyaan:

Apa hukumnya menuliskan basmalah pada kartu undangan, semisal undangan pernikahan? Lalu bagaimana hukumnya jika membuang kartu undangan bertuliskan basmalah itu ke tempat sampah atau tempat kotor lainnya? Mengingat biasanya jika sudah tidak terpakai, kartu undangan tersebut dibuang begitu saja. Terimakasih.

Jawaban:

Sudah menjadi hal yang lumrah dalam budaya kita, manakala kita membuat atau mendapatkan undangan dari seorang Muslim, dan dalam undangan tersebut dimulakan dengan ucapan tasmiyah (yakni : “bismillah” – pen). Belakangan, muncul pertanyaan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. Bukankah biasanya undangan yang sudah tidak terpakai itu dibuang ke tempat sampah? Lalu bagaimana dengan kalimat “bismillah” yang tertuliskan dalam dalam kartu tersebut?

Pertama, patut kita ketahui bahwa sesungguhnya menuliskan ucapan tasmiyah atau basmalah atau kalimat “bismillah” dalam permulaan surat ataupun undangan itu memiliki dalil syar’i. Jadi, hal ini bukan lagi merupakan lumrahnya saja, melainkan disyariatkan oleh agama.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُل أَمرذِي بَال لَايُبدَأُ فيهِ بسمِ اللهِ فَهُوَ أَبتَرُ

“Setiap segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah maka akan terputus.”

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mencontohkan kita, bagaimana beliau memulai surat-surat beliau dengan menyebutkan nama Allah. Jadi, tidak mengapa, jika seseorang membuat surat undangan dan menuliskan kalimat basmalah untuk memulainya.

Sedangkan bagi yang menerima undangan tersebut, hendaknya ia tidak membuang undangan tersebut di tempat sampah atau tempat hina lainnya. Jika sudah tidak terpakai, kita bisa membakarnya atau dipendam di tempat yang baik. Sebagaimana dahulu Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu membakar mushaf-mushaf yang sudah tidak terpakai.

Wallahu a’lam. 

Sumber rujukan:

  • Al-Fatawa Kitab Dakwah 2/213 oleh Syaikh bin Baz
  • http://asysyariah.com/kertas-bertuliskan-ayat-al-quran/