Tanya : Hukum Akikah

Pertanyaan: Apa hukum akikah? Dan bolehkah saya menangguhkan akikah anak saya dikarenakan belum adanya biaya untuk menyelenggarakan akikah?

Jawaban :

Islam mensyariatkan penyembelihan aqiqah (bentuk tidak baku dari akikah, KBBI) untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah (berupa kelahiran bayi). Dan yang dituntut untuk melaksanakan akikah ini adalah ayah atau orang yang menanggung nafkah anak tersebut.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, apakah hal ini wajib atau sunah. Mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang paling rajih (kuat), hukum akikah untuk bayi yang baru lahir adalah sunnah.

Salah satu dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَعَ الغُلَامِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Seorang anak yang lahir harus diaqiqahkan, maka sembelihlah hewan karena kelahirannya dan singkirkanlah kotoran darinya,” (HR. Ahmad, An Nasa’i, Abu Dawud, dan At Tirmidzi).

Bahkan Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan bahwa orangtua boleh meminjam (uang) untuk melakukan akikah bagi anak mereka selama mereka yakin dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan betapa pentingnya akikah untuk anak yang baru lahir.

Sebagaimana sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam :

“Setiap anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, (sampai) disembelihkan (akikah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Waktu pelaksanaan akikah yang paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahirannya. Jika telah lewat, maka pada hari ke empat belas. Jika lewat juga, maka pada hari ke dua puluh satu. Jika lebih dari itu, maka tidak termasuk dalam sisi keutamaannya, namun tidak mengapa.

Sedangkan jumlah kambing sembelihan adalah dua kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Namun jika tidak mampu, maka satu kambing pun cukup baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.

Sesungguhnya Allah tidak akan membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Wallahu a’lam.

Sumber rujukan:

  • Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3 karya Kamal bin As Sayyid Salim, terjemahan, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006, hlm. 545-550.
  • Kitab Al Wajiz karya Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, terjemahan, Jakarta: Pustaka Sunnah, 2011, hlm. 782-785.