Musik dan Nyanyian Dalam Islam

Sebagian orang berpendapat bahwasanya anak-anak akan lebih cepat dan dapat menerima pelajaran jika dilakukan dengan riang gembira, apalagi jika dengan penuh irama yang bersemangat. Maka sebagaimana yang kita ketahui, metode bernyanyi banyak digunakan di sekolah-sekolah untuk membuat para siswa senang dan bersemangat dalam belajar.

Namun, terkait masalah hukum nyanyian dan musik ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan musik Islami itu boleh, dsb.

Syaikh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya “Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah” mengatakan:

Nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Nyanyian pada hari Raya ‘Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Dalilnya adalah pada hadis ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui ‘Aisyah dan disana ada dua orang budak perempuan kecil yang memukul-mukul rebana, maka Abu Bakar membentak keduanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini,”. (HR. Bukhari)

2. Nyanyian dan rebana pada saat pernikahan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah pukulan rebana dan nyanyian pada saat pernikahan (nyanyian hanya untuk anak perempuan saja),”. (Hadis shahih riwayat Ahmad).

3. Syair Islami pada saat bekerja yang dapat memberikan semangat saat bekerja. Apalagi jika di dalamnya terdapat do’a. Dalilnya adalah hadis Imam Bukhari dan Muslim tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencontoh perkataan Ibnu Rawahah dan memberikan semangat bagi para sahabat yang menggali parit dalam perang Khandaq.

4. Nyanyian atau syair yang didalamnya terdapat tauhid atau pengesaan terhadap Allah, ungkapan kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, semangat jihad, semangat untuk saling tolong-menolong dan mencintai sesama muslim, dan syair lainnya yang bermanfaat untuk akhlak dan agama.

5. Alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Dengan catatan, itupun hanya diperbolehkan digunakan saat hari Raya dan pernikahan. Juga dimainkan oleh anak-anak perempuan yang masih kecil. Dan tidak boleh, -perhatikan- tidak boleh menggunakan rebana atau alat musik lainnya untuk berzikir, sebagaimana orang-orang sufi menggunakannya untuk berzikir dan menganggapnya sunah. Padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sebagai seorang Muslim, tentulah nyanyian jangan sampai membuat kita terlena dan hanya terfokus pada belajar dengan metode bernyanyi saja. Dan kalaupun kita menyukai nasyid, pilihlah nasyid-nasyid yang tidak melenakan dan tidak menggunakan musik yang tidak diperbolehkan.

Semoga kita sebagai Muslim lebih banyak menggunakan waktu kita untuk membaca, mempelajari, dan menghafalkan Alquran.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Sumber rujukan:

  • Kitab Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah – karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu