Pengertian Taharah (Bersuci) dan Pembagiannya

Ternyata masih banyak orang dari kalangan kaum muslimin yang belum memahami pentingnya taharah (bersuci). Seolah, taharah hanyalah bagian dari kurikulum pelajaran Agama Islam di sekolah, atau masuk dalam bab kajian Fikih Ibadah saja. Tetapi pada praktiknya, belum semua dapat mengaplikasikannya dengan benar sesuai dengan Alquran dan As Sunnah.

Apa itu taharah? Dan apa saja pembagian taharah? Berikut penjelasannya:

Pengertian Taharah

Taharah secara bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian taharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadas untuk menunaikan salat atau ibadah yang selainnya, yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayamum.

Jadi, pengertian taharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya salat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.

Pembagian Taharah

1. Taharah ma’nawiyah atau taharah kalbu (hati), yaitu bersuci dari syirik dan maksiat dengan cara bertauhid dan beramal saleh, dan taharah ini lebih penting dan lebih utama daripada taharah badan. Karena taharah badan tidak mungkin akan terlaksana apabila terdapat syirik. Dalilnya adalah sebagai berikut :

 إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah : 28)

أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْي وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ

Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maaidah: 41)

Maka wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk mensucikan dirinya dari syirik dan keraguan dengan cara ikhlas, bertauhid, dan yakin. Dan juga wajib atasnya untuk mensucikan diri dan hatinya dari kotoran-kotoran maksiat, dengki, benci, dendam, penipuan, kesombongan, ‘ujub, riya‘, dan sum’ah.

2. Taharah hissiyah atau taharah badan, yaitu mensucikan diri dari hadas dan najis, dan ini adalah bagian dari iman yang kedua. Allah mensyariatkan taharah badan ini dengan wudu dan mandi, atau pengganti keduanya yaitu tayamum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan kotoran ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat salat. Dalilnya adalah sebagai berikut :

 الطهور شطر الإيمان

“Sesungguhnya kebersihan itu sebagian dari iman”

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu kembali dari tempat buang air (wc/kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmAt-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maaidah: 6)

Sedangkan menurut Imam Ibnu Rusyd, taharah itu terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Taharah dari hadas, yaitu membersihkan diri dari hadas kecil (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan- wudu) dan dari hadas besar (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan – mandi).

2. Taharah dari khubts atau najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang najis dengan air.

Ssumber rujukan:

  • Fiqih Sunnah Wanita – Kamal bin As Sayyid Salim
  • Fiqih Ibadah, Master Text Book IFIQ 2033 – Al Madinah International University
  • Bidayatul Mujtahid – Imam Ibnu Rusyd
  • كتاب طهور المسلم في ضوء الكتاب والسنة لـــ سعيد علي القحطاني