Hukum Membaca Al-qur’an Dalam Keadaan Berhadats Kecil

Pertanyaan : Apakah saya boleh membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf saat saya dalam keadaan berhadats kecil? Misalnya, setelah saya buang air kecil dan tidak/belum mengambil wudhu kembali? 

Jawaban : 

Sesungguhnya membaca Al-Qur’an dalam kondisi berhadats kecil dan tidak berwudhu hukumnya boleh bila tanpa menyentuh mushafnya. Baik itu secara hafalan, maupun membacanya langsung dari mushaf, atau membacanya dari kitab-kitab yang menukil ayat-ayat Al-Qur’an. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mencontohkan bahwa beliau pernah membaca Al-Qur’an dalam keadaan berwudhu terlebih dahulu dan tidak berwudhu terlebih dahulu (berhadats kecil). Karena tidak ada satupun kondisi yang mencegah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membaca Al-Qur’an kecuali dalam kondisi junub.

Dalam kondisi junub, maka mutlak tidak boleh membaca Al-Qur’an hingga orang tersebut mandi terlebih dahulu.

Sedangkan untuk masalah menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats, maka para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh menyentuhnya dalam keadaan berhadats baik itu hadats kecil maupun hadats besar.

Dalil :

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah : 79)

Demikian pula yang terdapat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dimuat dalam surat beliau kepada Amru bin Hizam,

لاَ يَمَسُّ القُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًَا

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Kitab Muwaththa’ Imam Malik, dalam kitab Al-Qur’an hal. 199).

Yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan adalah orang-orang yang suci dari hadats, najis, dan syirik. Maka bila orang yang dalam keadaan berhadats kecil ingin membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf, maka hendaknya ia menutup mushaf tadi dengan pelapis seperti meletakkannya dalam kotak, kantong, atau ia menyentuhnya dengan lengan baju, kain yang bersih, sarung tangan, atau sesuatu yang bisa menjadi penghalang untuk menyentuh mushaf tadi secara langsung.

Wallahu a’lam. 

 

 

Sumber :

  • Kumpulan fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan, kitab Tadabbur Al-Qur’an halaman 44
  • Kitab Ad-Da’wah volume V, fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin