Hukum Khitan Wanita

Pertanyaan : Apakah seorang wanita wajib dikhitan sebagaimana laki-laki? Mengingat di daerah saya, khitan wanita sangat tidak lazim, dan sulit menemukan dokter yang dapat mengkhitan wanita?

Jawaban :

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan jawaban beliau adalah wanita pun wajib dikhitan sebagaimana laki-laki. Khitan bagi wanita yang benar adalah dengan memotong sedikit bagian kulit teratas pada bagian kemaluan wanita yang berbentuk seperti jambul ayam jantan.

Imam Syafi’i dan para ulama di kalangan madzhab Syafi’i mewajibkan khitan bagi wanita, begitu juga dengan Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah.

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah yang artinya,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Al-Khatib)

Jadi khitan bagi wanita itu tidak boleh berlebihan, karena berlebihan dalam memotongnya justru dapat melemahkan syahwatnya. Padahal tujuan mengkhitankan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Sehingga pada saat mencari dokter ahli khitan, pastikan bahwa dokter tersebut faham betul tata cara mengkhitan wanita yang benar dan sesuai dengan syariat. Wallaahu a’lam.

 

Sumber : Majmu’ Fatawa 21/114  dan lihat Fikih Wanita Syaikh Ibnu Taimiyah, Pustaka As-Sunnah hal. 33