Risywah (suap) Dalam Timbangan Syariat
|Syaikh Ibnu Baz –hafizhahullah– ketika beliau ditanya tentang hukum risywah (suap), beliau menjawab :
Sesungguhnya risywah (menyuap atau menyogok, -pen) itu hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Perbuatan ini adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran, serta merupakan perbuatan yang melecehkan hak-hak orang lain. Perbuatan ini termasuk sebagai tindak kejahatan yang paling keji, yang akan mendapatkan murka Allah dan timbulnya permusuhan sesama Muslim.
Sesungguhnya orang yang disuap dan orang yang menyuap itu dilaknat oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Begitu juga dengan orang yang menjadi perantara terjadinya penyuapan tersebut, niscaya ia akan mendapatkan hinaan, celaan, dan siksaan.
Karena itu wajib bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan ini dan seluruh perbuatan maksiat lainnya. Bila salah seorang mendapatkan suap, maka hendaknya ia segera mengembalikan suap itu kepada pemiliknya jika memang dapat dilakukan. Jika tidak, maka hendaknya ia menyedekahkan yang senilai dengan apa yang ia terima itu kepada kaum fakir dan disertai dengan taubat yang tulus dan ikhlas karena Allah.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2)
Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan yang keji dan munkar. Aamiin.
Wallahu a’lam.
Sumber rujukan :
- Kitab Ad-Da’wah juz 1, hal 156-157 dari fatwa Syaikh Ibnu Baz