Nikah & Thalak
admin |
September 29, 2012
Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang suami yang melaknat isterinya? Apakah jatuh talak/cerai kepada istrinya karena laknat tersebut? Jawaban: Laknat suami dan isteri adalah hal yang munkar. Hukumnya tidak boleh, bahkan
Read More