Bolehkah Wanita Ikut Shalat di Masjid?
|“Bolehkah seorang wanita pergi ke masjid dan ikut shalat berjama’ah di masjid? Bagaimana adab-adab yang harus diperhatikan oleh seorang wanita yang ingin ikut shalat berjama’ah di masjid?”
Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang shalatnya seorang wanita di rumah. Para ulama bersepakat bahwa yang utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumah. Akan tetapi, para wanita tetap diperbolehkan untuk pergi ke masjid untuk ikut shalat berjama’ah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “dulu kaum wanita ikut menghadiri shalat subuh bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan tertutup rapat dengan pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka pulang ke rumah mereka seusai shalat. Tidak ada seorang pun yang dapat mengenali mereka karena hari masih gelap.” (HR. Al-Bukhari)
Seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi ke masjid jika tidak ada faktor penyebab yang dapat melarang wanita pergi ke masjid. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhu: “apabila istri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah kalian melarangnya.” (HR. Al-Bukhari)
Wanita yang shalat sendirian di rumah lebih baik daripada wanita yang shalat berjama’ah di masjid, menurut pendapat yang lebih kuat.
Adab-adab bagi seorang wanita yang ingin pergi ke masjid:
- Seorang wanita yang hendak pergi ke masjid tidak boleh memakai wangi-wangian/parfum dan berdandan sehingga menimbulkan fitnah.
- Hendaklah menggunakan pakaian yang sopan, tidak ketat, tidak tipis, dan menutup aurat.
- Berdzikir ketika keluar rumah.
- Berjalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
- Berdo’a ketika hendak masuk dan keluar masjid.
- Segera pulang setelah shalat selesai untuk menghidari keluar bersama-sama dengan jama’ah laki-laki.
- Tidaklah berdiam lama-lama di masjid untuk mengobrol, apalagi menggunjing orang lain.
Wallahu a’lam.