Hukum Shalat Bagi Orang yang Menjalani Operasi dan Pingsan

Pertanyaan: Suatu ketika saya harus masuk rumah sakit  dan menjalani operasi bedah karena penyakit yang saya derita. Selama operasi dan setelahnya, saya tidak bisa shalat selama tiga hari karena berada dalam pengaruh obat bius. Apakah saya wajib mengqadha shalat yang saya tinggalkan ini? Bolehkah saya shalat sambil berbaring? Kemudian selesai operasi saya belum diperbolehkan mandi ataupun terkena air selama beberapa waktu. Bagaimana cara saya bersuci? Apakah boleh dengan tayammum?

Jawaban:

Ada beberapa pendapat ulama terkait dengan qadha shalat orang yang pingsan.

1. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang pingsan tidak wajib mengqadha/mengganti shalat seberapa lama pun ia pingsan. Karena orang yang pingsan sama dengan orang yang kehilangan akal. Pendapat ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Malik rahimahullaah dan Imam Syafi’i rahimahullaah. Dalilnya adalah berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ

“Ada tiga orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis) yaitu: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad, At Turmudzi, dan An Nasa’i)

2. Pendapat yang mengatakan bahwa wajib qadha jika pingsannya kurang dari sehari semalam, dan tidak wajib qadha jika pingsan lebih dari sehari semalam. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah rahimahullaah.

3. Pendapat yang mengatakan bahwa orang pingsan wajib qadha seberapa lamapun ia pingsan. Karena orang pingsan sama dengan orang tidur keadaannya. Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaah. Dalilnya berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Apabila kalian ketiduran atau kelupaan hingga tidak shalat, hendaknya dia kerjakan shalat itu ketika dia ingat. Karena Allah berfirman: ‘Tegakkanlah shalat ketika mengingat-Ku.’ (HR. Muslim)

Dan dalam masalah ini, sebagaimana yang ditanyakan di atas, penulis mengambil pendapat yang ketiga. Karena pendapat kami, analogi orang pingsan dalam kasus ini lebih mendekati orang tidur daripada orang yang kehilangan akal/gila.

Sedangkan mengenai tata cara bersuci dan shalat setelah operasi, jika sanggup shalat dengan berdiri maka dia shalat berdiri, dan jika tidak sanggup berdiri maka dia boleh shalat sambil duduk, dan jika tidak sanggup (shalat sambil duduk) maka dia boleh shalat sambil berbaring dan memberi isyarat.

Jika tidak diperbolehkan wudhu karena bahaya atau dapat memperparah sakitnya, maka ia diperbolehkan bertayammum. Wallahu al-musta’an.

Sumber rujukan:

  • https://www.islamweb.net/ar/fatwa/51679/
  • https://islamqa.info/ar/answers/151203/ (Catatn lebih lengkap dapat dibaca pada link ini)
  • Majmu’ Fatawa Bab Ibadah – Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (terjemahan, Penerbit Pustaka Arafah)